Jakarta,— Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

Namun, Menteri UMKM mengakui masih terdapat sejumlah perbankan yang diduga menerapkan syarat tambahan berupa agunan, yang bertentangan dengan regulasi pemerintah. Praktik tersebut dinilai merugikan pelaku usaha kecil yang seharusnya mendapatkan kemudahan akses pembiayaan.

Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (perubahan dari Permenko No. 1 Tahun 2022)

Pasal 14 Ayat (3)

Agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000.

“Kami masih menemukan laporan adanya oknum perbankan yang mewajibkan agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Ini jelas tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah dan harus dihentikan,” tegas Menteri UMKM.

Masyarakat Indonesia dan pelaku UMKM berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi pernyataan normatif, tetapi benar-benar direalisasikan di lapangan. Pemerintah diminta memastikan pengawasan yang ketat terhadap lembaga perbankan penyalur KUR, serta memberikan sanksi tegas bagi bank yang melanggar ketentuan.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa ketidaksesuaian antara kebijakan pusat dan praktik di lapangan mencerminkan lemahnya pengawasan sektor perbankan dalam penyaluran program subsidi pemerintah. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Masyarakat juga didorong untuk melaporkan jika menemukan praktik perbankan yang menyimpang, agar pemerintah dan otoritas terkait dapat mengambil tindakan hukum dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.