Signifikan.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan periode 2023–2024 tersebut kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Rutan Tanjung Gusta.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian. Kasus ini diduga terjadi dalam kurun waktu anggaran 2023 hingga 2024.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pelayanan pelabuhan yang berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan distribusi barang di wilayah Medan dan sekitarnya.

(Redaktur signifikan.com)