Sumatera Utara — Penanganan kasus penangkapan supir pengangkut kayu oleh aparat Gakkum kembali menuai kritik keras. Aksi unjuk rasa yang digelar menilai adanya kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan, mulai dari penangkapan hingga pelimpahan perkara ke persidangan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kayu yang diangkut berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan. Artinya, perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan. Namun demikian, proses hukum tetap dipaksakan berjalan.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) yang dinilai tidak objektif dalam melihat fakta hukum, serta terkesan mengabaikan prinsip keadilan.

ORASI KOORDINATOR AKSI

Koordinator Aksi,Pahrul Parubahan, dalam orasinya menegaskan:

“Kami tidak menolak penegakan hukum, tapi kami menolak penegakan hukum yang dipaksakan. Jika kayu ini jelas berasal dari APL, lalu atas dasar apa supir ini ditahan? Ini bukan penegakan hukum, ini bentuk ketidakadilan yang nyata!”

“Jangan jadikan supir sebagai kambing hitam. Tangkap pengusaha besarnya kalau memang serius menegakkan hukum!”

ORASI KOORDINATOR LAPANGAN

Koordinator Lapangan, Arsad Halomoan Sir, turut menyampaikan kecaman keras terhadap Kejari Tapsel:

“Kami menduga kuat ada kekeliruan serius dalam proses penanganan perkara ini. Kejari Tapsel seharusnya menjadi penjaga keadilan, bukan malah memaksakan perkara yang lemah secara hukum!”

Ia juga mendesak aparat untuk turun langsung ke lokasi:

“Kalau memang ragu, turun ke lapangan! Lihat langsung asal kayunya. Jangan hanya duduk di balik meja lalu memutuskan nasib orang kecil!”

(Redaktur signifikan.com)