MONITOR Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Program SPPI/SPPG Paluta ke Kejati Sumut, Soroti Sikap Bungkam Korwil SPPI

Medan, 24 Juni 2026 – Masyarakat Observasi Nasional Integritas dan Optimalisasi Reformasi (MONITOR) secara resmi telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, intervensi rekrutmen, serta dugaan pungutan dalam pelaksanaan Program SPPI dan SPPG di Kabupaten Padang Lawas Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 24 Juni 2026.

Laporan resmi tersebut disampaikan MONITOR kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut sebagai bentuk keseriusan masyarakat sipil dalam mengawal program strategis nasional agar berjalan sesuai aturan, bersih dari penyimpangan, dan tidak dijadikan alat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya pihak MONITOR telah melayangkan surat resmi klarifikasi kepada Korwil SPPI Kabupaten Padang Lawas Utara guna meminta penjelasan atas berbagai informasi, temuan, serta dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, hingga hari ini surat klarifikasi tersebut tidak mendapat jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak Korwil SPPI Paluta.

“Karena surat klarifikasi yang telah kami sampaikan sebelumnya tidak dijawab sampai hari ini, maka hal itu semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sikap diam tersebut patut diduga sebagai bentuk ketidaktransparanan dan semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang harus didalami secara hukum,” tegas pihak MONITOR dalam keterangannya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut, MONITOR meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pendalaman menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program SPPI dan SPPG di Kabupaten Padang Lawas Utara, termasuk menelusuri adanya penyalahgunaan kewenangan, intervensi dalam rekrutmen, dugaan pungutan, serta aliran dana yang berpotensi merugikan masyarakat.

MONITOR juga menilai, terdapat pembiaran, penyalahgunaan jabatan, atau keterlibatan oknum tertentu dalam praktik-praktik yang menyimpang dari aturan, maka hal tersebut tidak hanya mencoreng pelaksanaan program, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang harus diusut secara tuntas.

Atas dasar itu, MONITOR mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Program SPPI/SPPG di Kabupaten Padang Lawas Utara, termasuk Korwil SPPI Paluta.

MONITOR menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas agar benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami meminta Kejati Sumut bertindak cepat, profesional, dan transparan. 

Redaktur signifikan.com