Padang Lawas Utara – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) mendesak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah yang diterima DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang diterbitkan PB PMPK pada 12 Juni 2026. Dalam pernyataan itu, organisasi mahasiswa tersebut menyoroti pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Padang Lawas Utara dengan total nilai mencapai Rp300 juta, yang terdiri dari Rp150 juta pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp150 juta pada Tahun Anggaran 2024.

PB PMPK menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut, termasuk dugaan kegiatan fiktif, penggelembungan anggaran (mark-up), serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan tersebut, menurut mereka, perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Koordinator Aksi PB PMPK, Paku Alam Siregar, bersama Koordinator Lapangan Ahmad Mubarok Harahap menegaskan bahwa pemuda dan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Dalam tuntutannya, PB PMPK meminta Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk memanggil dan memeriksa Ketua DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara beserta pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Utara agar segera melakukan penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta penelusuran terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat pemberi hibah dan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

PB PMPK turut mengecam segala bentuk praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap organisasi kepemudaan. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Selain disampaikan kepada Kejari Padang Lawas Utara, surat pernyataan sikap tersebut juga ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Padang Lawas Utara, Polres Tapanuli Selatan, serta sejumlah instansi terkait lainnya sebagai bentuk pengawasan dan pengawalan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas Utara maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh PB PMPK. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Redaktur | PB PMPK