Padang Lawas Utara, Kamis 11 Juni 2026

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (PB PMPK) Menggelar Aksi Demonstrasi Di depan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara terkait dugaan perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terindikasi tindak pidana korupsi anggaran belanja obat di tubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua. 

PB PMPK dalam tuntutannya mendesak Keterbukaan Informasi Publik Inspektorat Daerah Kab Paluta Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Tindak Lanjut Laporan Pengaduan serta proses audit investigatif yang diteruskan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara karena kami menilai kinerja Direktur RSUD Gunung Tua saat ini jauh dari kata memuaskan, sehingga diperlukan Pencopot dan evaluasi total kinerja Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Tua demi mewujudkan pelayanan rumah sakit yang bersih dan berintegritas.

Seterusnya, meminta pihak terkait untuk membuka secara transparan proses hukum dan audit yang sedang berjalan agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi karena adanya kami duga realisasi belanja Tahun Anggaran 2023 yang membebani APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga Kondisi ini kami nilai bertentangan dengan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor 101 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Ujar PB PMPK 

Paku Alam Siregar Selaku Kordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan, Adanya pengelolaan anggaran obat-obatan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 yang diduga sarat kejanggalan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta adanya kami temukan indikasi carut-marut pengelolaan keuangan rumah sakit yang diduga berkaitan dengan belanja obat dan administrasi pengadaan barang yang Kami nilai pihak manajemen RSUD Gunung Tua telah lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya serta mencederai kepercayaan masyarakat.

Lanjutnya, Kami meminta Inspektur Daerah Kab Paluta melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irban Khusus) segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Gunung Tua beserta sejumlah pejabat terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran pembantu, hingga pengurus barang pembantu karena kami duga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja obat-obatan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD", ujar Paku Alam Siregar

Ahmad Mubarok Harahap selaku kordinator lapangan Dalam orasinya menyampaikan, kami juga ingin menanyakan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sudah bagaimana Tindak Lanjut Laporan Pengaduan serta proses audit investigatif yang diteruskan kejaksaan negeri Padang Lawas Utara dengan Nomor surat Kejaksaan Nomor : R-126/L.2.34/Dek.1/05/2026 pada unjuk rasa yang kami lakukan pada hari Kamis 21 Mei 2026 dengan Nomor surat : 191.PB/UNRAS/PALUTA/05/2026 terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungtua dalam pengadaan obat yang menggunakan anggaran tahun 2024.

Lanjutnya, kami juga menduga adanya manipulasi dokumen pengadaan barang dan jasa karena kami menilai ada dugaan pengadaan yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan, Serta melakukan pengadaan obat tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran serta belum melaporkan utang obat sesuai aturan yang berlaku sehingga berpotensi menjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara, Ujar Ahmad Mubarok Harahap.

YANG MENANGGAPI ASPIRASI PB PMPK DALAM AKSI DEMONSTRASI.

Inspektorat Pembantu Khusus (Irban Khusus) Pada Inspektorat Daerah Kab Paluta dalam tanggapan nya menyampaikan " Disini dapat saya sampaikan bahwasannya laporan dari adik-adik pada pihak kejaksaan negeri padang lawas utara dua Minggu yang lalu sudah kami terima untuk melaksanakan audit investigasi jadi adik-adik mahasiswa dapat saya sampaikan disini bahwasannya kita dari inspektorat akan melaksanakan audit investigasi sesuai kewenangan yang kita miliki dan dapat saya pastikan bahwasannya keterbukaan atas audit maupun hasil audit investigasi itu akan kita sampaikan sebelumnya nanti adik-adik sebagai pelapor juga akan kami panggil ke Inspektorat untuk melengkapi administrasi yang memang nanti kami perlukan untuk kita turun melakukan audit investigasi jadi saya berharap disini kepada kita adik-adik mahasiswa bersabar biarkan kami melakukan tugas pokok dan fungsi kami sebagai Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi kami akan melakukan audit sesuai kewenangan yang kami miliki, serta kami sudah melakukan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Gunung Tua beserta oknum-oknum terkait (Kabit) dan kami butuh waktu dan akan kami sampaikan atas perkembangan selanjutnya selama 2 Minggu kedepan dan saya pastikan secepatnya.

Aksi kemudian di tutup dengan membubarkan diri damai dan tertib dengan pengawalan Kepolisian Polres Tapsel C/q Polsek Padang Bolak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Lawas Utara (satpol pp paluta)

Redaktur | PB PMPK