Provinsi Riau, kabupaten Rohul — Kepsek SMK Negeri 4 Rambah Mardewifa , Tuding “Wartawan Bodrex”, usai mempublikasikan Berita: dugaan korupsi pembangunan sekolah SMK negeri 4 tambahan dengan pagu 4 milyar lebih , Pernyataan kontroversial datang dari Kepala SMK Negeri 4 Rambah yang mengaku dirinya juga seorang wartawan, sekaligus melontarkan tudingan keras terhadap sejumlah jurnalis dengan menyebut istilah “wartawan bodrex”.

Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik atas pemberitaan proyek di sekolah yang ia pimpin ini tidak lagi sekadar polemik lokal. Ia telah menjelma menjadi perhatian serius publik, menyentuh isu integritas aparatur sipil negara (ASN), kebebasan pers, hingga dugaan praktik korupsi di lingkungan pendidikan.

Kontroversi bermula saat sejumlah media mempublikasikan hasil konferensi dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan sang kepala sekolah. Alih-alih memberikan klarifikasi yang substansial dan transparan, kepala sekolah tersebut justru menanggapi dengan nada defensif dan menyerang balik profesi wartawan.

“Saya juga wartawan,” ujarnya singkat, sembari menuding adanya “wartawan bodrex” yang memberitakan dirinya.

Pernyataan itu sontak memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Sebab, istilah “wartawan bodrex” selama ini dikenal sebagai label negatif yang merendahkan profesi wartawan, seolah menyamakan jurnalis dengan pihak yang bekerja tanpa etika dan profesionalitas.

Padahal, pemberitaan yang beredar disebut bersumber dari hasil konferensi dan konfirmasi yang sah,sehingga berita cukup berimbang , pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi undang-undang.no 40.tahun 1999 tentang pers

Lebih jauh, kepala sekolah tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait dugaan yang mencuat. Ia mengaku saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Pengakuan itu justru memperkuat dugaan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar aparat penegak hukum.

Di sisi lain wartawan yang melakukan konfirmasi langsung mempertanyakan legalitas status ganda yang diklaim kepala sekolah tersebut. Sebab, hingga kini tidak ada aturan yang secara eksplisit membolehkan ASN aktif merangkap sebagai wartawan profesional tanpa melanggar kode etik dan aturan disiplin ASN.

Ketika didesak soal substansi dugaan kasus dan statusnya, kepala sekolah itu justru mengalihkan pembicaraan.

“Banyak anak-anak saya wartawan,” katanya, tanpa menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan.

Jawaban tersebut dinilai tidak relevan dan semakin memperkuat kesan bahwa ada upaya menghindari substansi persoalan utama.

Kasus ini membuka dua dimensi serius sekaligus: dugaan tindak pidana korporasi yang berpotensi merugikan negara, serta dugaan pelanggaran etika oleh seorang ASN yang justru menyerang profesi pers.

Secara hukum, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara ASN terikat oleh aturan disiplin ketat, termasuk larangan konflik kepentingan dan kewajiban menjaga integritas jabatan publik.

Pengamat hukum menilai, apabila dugaan pidana korporasi tersebut terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana.

Kini publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau, untuk memberikan kepastian hukum. Transparansi menjadi kunci, agar tidak muncul persepsi bahwa hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi dunia pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia: apakah integritas akan ditegakkan, atau justru tenggelam oleh kekuasaan dan jabatan.

Sementara itu, kalangan jurnalis menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berani, tanpa tunduk pada tekanan maupun intimidasi.

Karena dalam negara demokrasi, suara kebenaran tidak boleh dibungkam.