Jakarta,— Menteri Purbaya resmi melakukan perombakan besar-besaran di jajaran pejabat Bea dan Cukai pada lima pelabuhan strategis nasional. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah dalam upaya penataan ulang sistem kepabeanan, pemberantasan praktik penyimpangan, serta peningkatan kinerja pelayanan publik di sektor logistik dan perdagangan internasional.

Adapun lima pelabuhan besar yang menjadi fokus pergantian pejabat Bea Cukai tersebut adalah:

  1. Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta

  2. Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya

  3. Pelabuhan Belawan – Medan

  4. Pelabuhan Tanjung Emas – Semarang

  5. Pelabuhan Soekarno-Hatta – Makassar

Dalam pernyataan resminya, Menteri Purbaya menegaskan bahwa rotasi ini bukan sekadar mutasi rutin, melainkan bagian dari reformasi struktural untuk menutup celah praktik ilegal, pungutan liar, serta kebocoran penerimaan negara yang selama ini menjadi sorotan publik.

“Pelabuhan adalah urat nadi ekonomi nasional. Jika sektor ini bermasalah, maka negara yang dirugikan. Pergantian pejabat ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menjaga integritas institusi Bea Cukai,” tegas Purbaya.

Pergantian ini juga disebut sebagai respons atas meningkatnya laporan masyarakat dan pelaku usaha terkait dugaan praktik tidak transparan dalam proses ekspor-impor, termasuk manipulasi data kepabeanan dan lambannya pelayanan yang berdampak pada biaya logistik nasional.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah Menteri Purbaya sebagai keputusan strategis dan berani, mengingat lima pelabuhan tersebut menguasai sebagian besar arus barang ekspor-impor Indonesia. Reformasi di titik-titik krusial ini diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan investor dan efisiensi perdagangan nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian terkait belum merilis nama-nama pejabat baru yang akan mengisi posisi strategis tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa figur yang dipilih berasal dari kalangan profesional dengan rekam jejak integritas tinggi dan bebas dari catatan pelanggaran etik.

Pergantian ini sekaligus menjadi pesan  administratif bahwa sektor Bea cukai tidak boleh lagi menjadi ruang abu-abu yang merugikan negara dan rakyat.