Medan, 17 Februari 2026 —

Aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik menilai proyek ini perlu diaudit secara menyeluruh. Bocor di Tanah, Bocor di Anggaran? SPAM Taput Diujung Kritik Publik”Rakyat Haus, Anggaran Deras: Pipa SPAM 15 Km Bocor, msyarakat Murka”Air Tak Sampai, Dana Sudah Sampai: Proyek SPAM Rp 82 Milliar Dipersoalkan. Menyoroti kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hingga transparansi penggunaan anggaran.

“Jika pipa bocor dan sistem gagal berfungsi optimal, publik berhak bertanya: ke mana larinya anggaran Rp82 miliar itu? Ini bukan sekadar kegagalan teknis, tapi potensi masalah tata kelola yang serius,” ujar seorang aktivis pemerhati anggaran di Sumatera Utara.

Aktivis tersebut menegaskan bahwa proyek infrastruktur dasar seperti SPAM harus menjadi prioritas pelayanan publik, bukan justru menjadi beban baru bagi masyarakat akibat kualitas pekerjaan yang dipertanyakan.

Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera memeriksa pihak penanggung jawab pembangunan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp82 miliar. Proyek strategis penyediaan air bersih tersebut kini menjadi sorotan publik akibat dugaan kebocoran fisik jaringan serta indikasi kebocoran anggaran.

Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan SPAM dinilai harus dimintai pertanggungjawaban penuh. BPBPK memiliki mandat memastikan penyediaan air bersih layak melalui pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), reservoir, serta jaringan distribusi pipa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini diduga tidak berjalan optimal dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil menyebut bahwa kebocoran jaringan pipa bukan sekadar persoalan teknis, tetapi dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan, potensi mark-up anggaran, hingga dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek.
“Ini uang rakyat. Nilainya Rp82 miliar, tapi manfaatnya tidak maksimal. APH harus segera turun tangan dan periksa semua pihak terkait,” tegas salah satu perwakilan masyarakat.

Publik juga mendesak audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pemeriksaan oleh Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek SPAM Taput.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, para penanggung jawab proyek dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap program penyediaan air bersih yang merupakan hak dasar rakyat.