Mandailing Natal, Sumatera Utara — Keberadaan lahan perkebunan PT Rendi di lokasi “Pulo-pulo Subarang”, Desa Pasar Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal kembali menuai sorotan keras publik. Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki niat mensejahterakan masyarakat sekitar dan hanya berorientasi pada pengayaan korporasi semata.

Aliansi gabungan mahasiswa menilai kehadiran PT Rendi bukan membawa manfaat ekonomi bagi warga lokal, melainkan justru memicu konflik sosial, ketimpangan ekonomi, dan kekacauan tata kelola lahan. Hingga saat ini, PT Rendi juga diduga tidak merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi negara.

“Jika PT Rendi tetap tidak mengeluarkan plasma 20 persen, maka secara hukum perusahaan dapat terancam sanksi hingga pencabutan izin usaha perkebunan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak masyarakat dan aturan negara,” tegas perwakilan Aliansi Gabungan Mahasiswa.

Gabungan organisasi mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Aliansi LAMA (Lembaga Aspirasi Mahasiswa), GEMA (Gerakan Mahasiswa), ASIA (Aspirasi Mahasiswa), FAKTA (Forum Aktivis Kota), serta Ketua Alarm dan FAM-SU menyatakan siap turun aksi unjuk rasa besar-besaran dan melaporkan dugaan pelanggaran PT Rendi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, khususnya Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan).

Mereka juga mendesak Kejati Sumut, Satgas PKH, dan Badan Intelijen Strategis untuk memanggil dan memeriksa seluruh oknum pejabat, termasuk unsur Pemerintah Daerah, yang diduga membekingi aktivitas PT Rendi.

Aliansi mahasiswa menegaskan akan mengawal kasus ini sampai plasma benar-benar dikeluarkan dan hak masyarakat terealisasi, serta mendesak negara mengeksekusi lahan PT Rendi jika terbukti melanggar regulasi.

“Tidak boleh ada korporasi yang kebal hukum. Negara harus hadir. Jika tidak patuh, izin harus dicabut dan lahan dieksekusi sesuai hukum,” tegas pernyataan sikap aliansi mahasiswa.


LANDASAN HUKUM KEWAJIBAN PLASMA 20 PERSEN PERKEBUNAN

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    • Pasal 58 ayat (1): Perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) paling sedikit 20% dari total luas lahan yang diusahakan.

    • Pasal 105–107: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah

    • Mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memperhatikan fungsi sosial tanah dan kemitraan masyarakat.

  3. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013

    • Menegaskan kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja)

    • Memperkuat sanksi administratif bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban kemitraan masyarakat.


SANKSI JIKA PLASMA TIDAK DIBERIKAN

Perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajiban plasma dapat dikenai:

  • Teguran tertulis

  • Denda administratif

  • Pembekuan izin usaha perkebunan

  • Pencabutan izin usaha perkebunan (IUP)

  • Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU)

  • Eksekusi lahan oleh negara


Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar tuntutan semata, melainkan tuntutan keadilan sosial dan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga mengabaikan hak rakyat.


Aliansi Gabungan Mahasiswa Sumatera Utara
(LAMA, GEMA, ASIA, FAKTA, ALARM, FAM-SU)