Padang Lawas — Dunia pendidikan di Kabupaten Padang Lawas kembali tercoreng. Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas diduga kuat telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru penerima tunjangan sertifikasi, dengan nominal mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per orang, tanpa dasar hukum yang jelas.

Praktik yang dinilai sewenang-wenang, bejat, dan zholim ini diduga menyasar seluruh guru sertifikasi se-Kabupaten Padang Lawas, dengan jumlah sekitar 1.600 orang, dan dilakukan secara sistematis dua kali dalam satu tahun, bertepatan dengan momen pencairan tunjangan sertifikasi.

Pungli Berkedok Administrasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dibungkus dengan alasan “pembayaran SK Dirjen”, yang disebut-sebut sebagai salah satu syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru. Namun hingga kini, tidak pernah ditunjukkan dasar hukum resmi, baik berupa peraturan perundang-undangan, keputusan menteri, maupun regulasi teknis yang membenarkan pungutan tersebut.

Padahal, SK Dirjen merupakan produk administrasi negara yang secara prinsip tidak boleh dibebankan biayanya kepada guru, terlebih dalam bentuk pungutan massal.

Kerugian Fantastis, Beban Ditanggung Guru

Jika ditotal, dugaan pungli ini menghasilkan angka yang sangat mencengangkan:

  • Rp150.000 × 1.600 guru = Rp240.000.000

  • Dilakukan 2 kali setahun
     Total dugaan pungli: Rp480.000.000 per tahun

Hampir setengah miliar rupiah setiap tahun, ditarik dari kantong para pendidik—orang-orang yang seharusnya dilindungi dan dimuliakan, bukan diperas secara terstruktur.

Melanggar Hukum dan Mencederai Moral Pendidikan

Praktik ini diduga melanggar:

  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

  • Prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, tindakan ini merupakan pengkhianatan moral terhadap dunia pendidikan dan penghinaan terhadap profesi guru.

Padang Lawas: Kabupaten Pendidikan atau “Raja Pungli”?

Publik kini bertanya-tanya:
Apakah Kabupaten Padang Lawas sedang darurat pungli?
Mengapa praktik ini bisa berlangsung bertahun-tahun, masif, dan terkesan dibiarkan?

Jika benar adanya, maka julukan “Kabupaten Padang Lawas Raja-nya Pungli” bukan lagi sekadar stigma, melainkan cerminan buruk tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.

Tuntutan Publik

Atas dugaan ini, publik mendesak:

  1. Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh

  2. Inspektorat dan BPK turun tangan menelusuri aliran dana

  3. Satgas Saber Pungli bertindak tegas

  4. Pengembalian uang guru jika pungutan terbukti ilegal

  5. Pemberian sanksi hukum kepada oknum yang terlibat tanpa pandang jabatan

Pendidikan seharusnya menjadi ruang pengabdian dan keteladanan, bukan ladang pungli yang dilegalkan oleh kekuasaan.