Padang Lawas —
Sejumlah perusahaan perkebunan dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Padang Lawas kembali menjadi sorotan publik setelah muncul daftar resmi perusahaan yang telah diberikan himbauan karena belum memiliki izin usaha perkebunan secara lengkap pada tahun 2025.

Dokumen yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Padang Lawas tersebut menunjukkan adanya belasan perusahaan yang menjalankan aktivitas perkebunan tanpa legalitas memadai, mulai dari izin PKKPR, izin lokasi, hingga izin badan usaha.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan negara, serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.


Daftar Perusahaan yang Belum Mengurus Izin Perkebunan (Tahun 2025)

Berikut nama-nama perusahaan/pelaku usaha yang tercantum dalam daftar himbauan resmi:

  1. PT. THONG AGRO TATA ANGKASA
    Lokasi: Desa Sibaroma, Bunut–Sosa–Ulu
    Keterangan: Proses perizinan PKKPR

  2. CV. MADUMA USAHA MANDIRI
    Lokasi: Desa Sibaroma, Bunut–Sosa–Ulu
    Keterangan: Proses penyampaian PKKPR/Izin Lokasi

  3. UD. SAWIT BARUMUN SEJAHTERA
    Lokasi: Sosopan
    Keterangan: Lokasi usaha kawasan hutan

  4. PT. MEGA DAKSINA SEJAHTERA
    Lokasi: Binanga Barumun Tengah
    Keterangan: Proses pendirian badan usaha

  5. CV. AKRAM PERKASA
    Lokasi: Aek Tingga, Mondang
    Keterangan: Proses pendirian badan usaha

  6. UD. ANDRY ELEKTRONIK / H. YUSUF NASUTION
    Lokasi: Desa Janji Raja
    Keterangan: Proses pendirian badan usaha

  7. Sdr. OPIP PARMONANGAN
    Lokasi: Sosa
    Keterangan: Proses pendirian badan usaha

  8. Sdr. RIFDI GULTOM / Batubara / Ari Batubara
    Lokasi: Aek Tingga
    Keterangan: Direkomendasikan pengurusan STDB (kepemilikan <25 Ha)

  9. Sdr. ENDERISON
    Lokasi: Pagaran Dolok Ulu
    Keterangan: Lokasi usaha kawasan hutan

  10. Sdr. AZEIN DASOPANG
    Lokasi: Aek Gajah, Desa Ujung Batu
    Keterangan: Lokasi usaha kawasan hutan

  11. UD. ENHOK
    Lokasi: Desa Ujung Batu, Kecamatan Sosa
    Keterangan: Pembagian ahli waris belum jelas

  12. Sdr. ALI UMAR / ALI UMAR CINA / HERU
    Lokasi: Sungai Korang
    Keterangan: Dialihkan ke STDB karena pembagian waris tidak mencapai 25 Ha

  13. CV. PUSTAKA RAHMAT
    Lokasi: Sosa
    Keterangan: Lokasi atas nama PT. terkait PKKPR/Izin Lokasi


Tambahan Perusahaan yang Dialihkan ke STDB atau Bermasalah Legalitas

  1. CV. MASHEBA
    Lokasi: Tans Aliaja, Ujung Batu
    Dialihkan ke STDB (waris <25 Ha)

  2. UD. SAWIT GRAHA NUSANTARA / H. ILUN
    Lokasi: Sosa
    Direkomendasikan STDB (<25 Ha)

  3. GUNUNG SAWIT SEJAHTERA
    Lokasi: Aek Sigala Barumun Tengah
    Proses badan hukum

  4. Sdr. AKHIRUDIN RITONGA
    Lokasi: Tobing Jae, Huristak
    Lokasi usaha kawasan hutan

  5. PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II
    Keterangan: Tidak ada kegiatan

  6. UD. LIANFILL
    Lokasi: Janji Raja
    Direkomendasikan STDB (<25 Ha)

  7. Sdr. R. HUTAPEA
    Lokasi: Mondang dan Sosa
    Lokasi usaha kawasan hutan

  8. Sdr. H. IDRIS
    Lokasi: Pir Tran Sosa I.B
    Dialihkan ke STDB (<25 Ha)


Argumen dan Sorotan Publik

Aktivitas perkebunan tanpa izin lengkap bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi:

1. Pelanggaran Tata Ruang dan Kawasan Hutan

Banyak lokasi usaha tercatat berada di kawasan hutan, yang seharusnya tidak boleh dikelola tanpa pelepasan kawasan atau izin resmi.

2. Potensi Kerugian Negara

Usaha tanpa izin membuka peluang penghindaran pajak, retribusi, dan kewajiban CSR perusahaan terhadap masyarakat sekitar.

3. Ancaman Konflik Agraria

Ketidakjelasan izin dan status lahan dapat memicu sengketa tanah dengan masyarakat adat dan petani lokal.

4. Lemahnya Kepatuhan Pelaku Usaha

Jika perusahaan besar saja tidak patuh, maka ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di sektor perkebunan.


Tuntutan dan Desakan

Masyarakat mendesak agar:

  1. Pemkab Padang Lawas menghentikan operasional perusahaan yang tidak berizin

  2. DPMPTSP dan instansi terkait membuka data perizinan secara transparan

  3. Aparat penegak hukum memeriksa dugaan pembiaran usaha ilegal

  4. Perusahaan segera mengurus izin lengkap atau dicabut aktivitasnya

Daftar ini menjadi alarm serius bahwa sektor perkebunan di Padang Lawas masih menghadapi persoalan besar dalam hal legalitas, tata ruang, dan kepatuhan aturan negara.

Jika tidak ditindak tegas, maka praktek usaha tanpa izin akan terus merugikan masyarakat serta memperparah kerusakan lingkungan.