Padang Lawas — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Padang Lawas. Kali ini, sorotan tertuju pada oknum di lingkungan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas yang diduga melakukan pengutipan uang dalam proses pengurusan dan pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepala desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap kepala desa diminta menyetorkan dana berkisar Rp2.000.000 juta hingga Rp 3.000.000 juta dengan dalih jasa administrasi atau bantuan teknis pengurusan LHKPN.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini berpotensi terjadi secara masif di seluruh wilayah Padang Lawas yang memiliki sekitar 303 desa. Dengan estimasi pengutipan Rp 2.000.000–3.000.000 juta per desa, total uang yang terkumpul dapat mencapai ratusan juta rupiah, bahkan mendekati miliaran.

Modus Dugaan Pungli Berkedok Jasa Pendampingan

LHKPN merupakan kewajiban pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi. Namun, kewajiban tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi melalui pungutan tidak resmi.

Beberapa kepala desa mengaku merasa tertekan karena pengisian LHKPN dianggap sebagai kewajiban yang harus segera dipenuhi, sehingga muncul celah untuk praktik pungli berkedok “jasa pendampingan”.

Desakan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

KPK RI

Polda Sumatera Utara

segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Inspektorat Padang Lawas yang diduga terlibat.

Masyarakat meminta agar tidak ada pembiaran terhadap praktik pungli yang merugikan pemerintahan desa serta mencederai semangat reformasi birokrasi.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Jika terbukti, praktik pungli tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

tentang pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Pelaku pungli dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta sanksi administratif berat.

Harapan Penegakan Hukum Tegas

Publik berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menjaga integritas lembaga pengawasan internal daerah.

“Jangan sampai kewajiban transparansi seperti LHKPN justru menjadi ladang pungli oleh oknum pengawas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi penyalahgunaan jabatan dalam bentuk pungutan liar yang membebani kepala desa dan merusak kepercayaan publik.

(Rilis ini akan terus dikembangkan sesuai perkembangan dan klarifikasi resmi dari pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum.)