PALUTA — Pelaksanaan proyek preservasi jalan Batu Tambun menuju PT HEXSA di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, yang dikerjakan oleh PT Ayu Septa Perdana dengan nilai anggaran lebih dari Rp21,3 miliar bersumber dari APBN 2025–2026, kini menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Ketua LAMA-SUMUT (Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara), Arsad Halomoan, menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan penggunaan material timbunan atau galian C yang diduga diambil dari sungai tanpa izin resmi.

“Material yang digunakan dalam pembangunan jalan ini diduga berasal dari sungai atau sumber galian C yang legalitasnya tidak jelas serta tidak memiliki izin resmi yang masih berlaku. Ini persoalan serius karena menyangkut kualitas proyek dan kerugian negara,” tegas Arsad, Rabu (28/1/2026).

Diduga Tidak Memenuhi Standar Mutu Proyek Jalan

Menurut Arsad, penggunaan material yang tidak terverifikasi secara izin maupun uji laboratorium dapat berdampak langsung pada kualitas konstruksi jalan yang seharusnya diawasi ketat oleh Kementerian PUPR.

“Kalau materialnya tidak jelas asal-usulnya, bagaimana bisa menjamin mutu dan keselamatan pengguna jalan? Ini proyek negara, bukan proyek pribadi,” tambahnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian PAD

Selain aspek teknis, Arsad juga menyoroti potensi hilangnya pemasukan daerah dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seharusnya menjadi kontribusi penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Jika material diambil dari tambang atau sungai tanpa izin resmi, maka pajak daerah tidak masuk. Ini merugikan PAD dan membuka ruang praktik ilegal yang terstruktur,” ujarnya.

Ancaman Pidana Berat UU Minerba

Arsad menegaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Termasuk pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dikenakan sanksi pidana berat.

LAMA-SUMUT Siap Laporkan ke Kejati Sumut dan Gelar Aksi

Sebagai bentuk keseriusan, Arsad Halomoan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum dan aksi demonstrasi pada:

Tanggal: 10 Februari 2026

Lokasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

Sasaran: PT Ayu Septa Perdana dan pihak terkait

“Kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi ke Kejati Sumut dan menggelar aksi unjuk rasa. Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa kontraktor serta pihak pengawas proyek,” tegas Arsad.

Desakan Evaluasi dan Pemeriksaan Menyeluruh

LAMA-SUMUT mendesak agar proyek ini segera diaudit secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, legalitas material, hingga potensi penyimpangan anggaran.

“Jangan sampai proyek miliaran rupiah ini menjadi ladang permainan yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Arsad Halomoan.

—LAMA-SUMUT – Lembaga Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara

Ketua: Arsad Halomoan