Labuhan batu Selatan – Dugaan penguasaan kawasan hutan konservasi  oleh seorang mantan purnawirawan Polri berinisial M.S di wilayah  Dusun sumber sari II  Desa Torganda,  Kec. Torgamba Kabupaten Labuhan batu Selatan, mendapat sorotan dan kecaman dari sejumlah pemerhati lingkungan hidup.

Penguasaan kawasan hutan konservasi dinilai sebagai pelanggaran serius karena kawasan tersebut merupakan tingkatan hutan dengan status perlindungan tertinggi di Indonesia. Secara fungsi, kawasan hutan terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dari ketiga kategori tersebut, hutan konservasi memiliki fungsi paling penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, habitat satwa liar, serta kelestarian flora dan fauna.

Para pemerhati lingkungan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas ruang hidup berbagai satwa dan merusak keseimbangan ekosistem yang telah terbentuk selama puluhan hingga ratusan tahun.

"Hutan konservasi adalah rumah bagi satwa liar dan benteng terakhir perlindungan keanekaragaman hayati. Menguasai kawasan konservasi selama puluhan tahun merupakan tindakan yang sangat merugikan lingkungan, masyarakat, dan negara," ujar salah seorang pemerhati lingkungan.

Selain berdampak pada hilangnya habitat satwa, penguasaan kawasan konservasi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti terganggunya tata air, menurunnya kualitas lingkungan hidup, serta meningkatnya risiko bencana ekologis di masa depan.

Publik juga menyoroti dugaan M.S provokasi  dengan membawa masyarakat melakukan perusakan plang atau tanda kawasan hutan konservasi yang sebelumnya dipasang sebagai penanda batas kawasan negara. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan terhadap simbol negara yang berfungsi melindungi kawasan konservasi dan menjaga keberadaan flora serta fauna yang ada di dalamnya.

Masyarakat menilai seorang yang memahami hukum, terlebih memiliki latar belakang sebagai anggota purnawirawan Polri, seharusnya menjadi contoh dalam menjaga dan melindungi kawasan hutan negara, bukan justru dikaitkan dengan dugaan penguasaan kawasan yang memiliki status perlindungan tertinggi.

Atas dasar itu, para pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Serta instansi terkait untuk segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penegakan hukum secara transparan terhadap dugaan tersebut.

"Kami mendesak APH segera bertindak dan memproses hukum pihak yang diduga menguasai kawasan hutan konservasi. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum lingkungan. Kerusakan hutan konservasi adalah kejahatan serius yang berdampak pada generasi sekarang dan generasi yang akan datang," tegas para pemerhati lingkungan.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan menindak tegas setiap bentuk perambahan maupun penguasaan kawasan hutan yang dilindungi. Sebab, ketika hutan konservasi rusak, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga habitat satwa, keanekaragaman hayati, dan masa depan lingkungan hidup masyarakat Indonesia.

Redaktur signifikan.com