Padang Lawas Utara — Aliansi Mahasiswa ASIA SUMUT (Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara) secara tegas menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) SPP di seluruh SMA negeri se-Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

ASIA SUMUT menerima laporan adanya pungutan SPP sebesar Rp60.000 per bulan atau Rp720.000 per tahun per siswa, yang bersifat wajib dan ditentukan sepihak oleh pihak sekolah. Praktik ini jelas bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara yang menegaskan bahwa SMA negeri dilarang melakukan pungutan/SPP, mengingat operasional sekolah telah dibiayai melalui APBD Provinsi Sumatera Utara dan Dana BOS.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara, jumlah siswa SMA negeri di Kabupaten Padang Lawas Utara tahun ajaran 2024/2025 tercatat sebanyak 3.799 siswa.

Jika dikalkulasikan:

Rp720.000 x 3.799 siswa = Rp2.735.280.000 per tahun.

Angka tersebut merupakan potensi kerugian masyarakat dan patut diduga kuat sebagai pungutan liar (pungli).

Praktik ini diduga melanggar:

Permendikbud tentang larangan pungutan di sekolah negeri

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik

ASIA SUMUT mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

Memeriksa seluruh kepala SMA negeri di Kabupaten Padang Lawas Utara

Mengusut aliran dan penggunaan dana pungutan

Memanggil dan memeriksa Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Padang Lawas Utara yang diduga menginstruksikan kepala sekolah melakukan pungutan SPP tersebut

ASIA SUMUT menegaskan, pendidikan adalah hak dasar rakyat, bukan ladang pungli. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, maka APH wajib menindak tegas tanpa pandang bulu demi tegaknya hukum dan keadilan.

ASIA SUMUT menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu mahasiswa, melainkan merupakan pengaduan dan keluhan langsung dari orang tua murid yang merasa dirugikan oleh kebijakan pungutan SPP tersebut. Orang tua siswa menilai pungutan itu memberatkan dan bertentangan dengan regulasi resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution, yang secara tegas melarang adanya pungutan/SPP di SMA Negeri karena seluruh biaya operasional telah ditanggung melalui APBD Provinsi dan Dana BOS.

Oleh karena itu, ASIA SUMUT mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pungutan liar ini, termasuk memeriksa para kepala sekolah dan pihak terkait lainnya. ASIA SUMUT menilai, keterlibatan Kejati Sumut sangat penting guna memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya orang tua murid dan peserta didik.