Padang Lawas Utara — Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan PLN di Kabupaten Padang Lawas Utara kian memuncak. Warga menyoroti seringnya pemadaman listrik, dugaan manipulasi data ID pelanggan, serta pembengkakan tagihan listrik yang tidak masuk akal, meski rumah dalam kondisi kosong atau minim pemakaian.

Sejumlah warga mengaku menjadi korban dugaan penukaran atau manipulasi ID pelanggan (ID PL) yang berdampak langsung pada tagihan listrik yang melonjak drastis.

“Ini bukan satu dua orang, banyak warga jadi korban. Kami curiga data pelanggan dimanipulasi atau ditukar. Ini sangat merugikan masyarakat,” ungkap salah seorang warga.

Selain itu, listrik di Padang Lawas Utara dilaporkan sering padam lebih dari tujuh kali dalam sehari, yang menyebabkan kerugian ekonomi, kerusakan peralatan elektronik, serta terganggunya aktivitas usaha dan pendidikan. Warga menilai pemadaman tersebut sebagai bukti nyata buruknya manajemen operasional PLN di daerah.

Ironisnya, masyarakat juga menyoroti biaya perawatan dan tagihan layanan PLN yang terus dibebankan kepada pelanggan, sementara kualitas pelayanan dinilai semakin memburuk. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara biaya yang dipungut dan pelayanan yang diberikan.

Warga menilai pihak PLN, khususnya manajemen PLN Gunung Tua, tidak menunjukkan tanggung jawab yang memadai dan terkesan mengabaikan keluhan masyarakat. Upaya konfirmasi kepada Manager PLN Gunung Tua tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan, sehingga menambah kekecewaan publik.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak PLN pusat dan pemerintah untuk mencopot Manager PLN Gunung Tua beserta pihak-pihak yang terlibat, serta melakukan audit menyeluruh terhadap sistem billing, data pelanggan, dan operasional jaringan listrik di Padang Lawas Utara.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan manipulasi data pelanggan terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi berat dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelanggan berhak menuntut klarifikasi, koreksi tagihan, hingga kompensasi kerugian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Ombudsman RI, dan Kementerian BUMN segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan pelayanan kelistrikan yang merugikan rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Gunung Tua belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.