Padang Lawas Utara – Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan karcis resmi yang beredar, tarif retribusi parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp3.000.

Namun, di lapangan masyarakat mengaku masih menemukan pungutan parkir sebesar Rp4.000 hingga Rp5.000. 

Sejumlah juru parkir disebut beralasan bahwa kelebihan tarif tersebut merupakan setoran kepada "komandan", sementara sisanya menjadi upah juru parkir. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan retribusi parkir serta pengawasan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Selain persoalan tarif, masyarakat juga menilai masih banyak juru parkir yang bertugas tanpa identitas resmi,tanda pengenal, maupun penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi pengelolaan pendapatan retribusi parkir selama tahun anggaran 2025–2026. Hingga saat ini, menurut mereka, belum terdapat informasi yang terbuka mengenai besaran penerimaan daerah dari sektor parkir. Oleh karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan audit serta memastikan seluruh penerimaan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan praktik pungutan parkir yang melebihi tarif Perda, masyarakat meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar penarikan tarif tersebut, sistem pengelolaan setoran parkir, serta pertanggungjawaban atas seluruh penerimaan retribusi parkir.

Pengutipan uang parkir  yang dilakukan di luar ketentuan Perda tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli). Praktik pungli bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Memenuhi unsur penyalahgunaan jabatan, serta Pasal 368 KUHP Terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.Masyarakat mendesak agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Perhubungan. 

Ini merupakan pelanggaran administratif dan tindak pidana umum, masyarakat meminta agar di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rakyat menantikan kepolisian melakukan pemeriksaan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik.

Redaktur signifikan.com