Padang Lawas Utara – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Irigasi Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumen yang beredar, proyek Swakelola Tipe I yang dilaksanakan pada 20 titik dengan nilai anggaran sekitar Rp204.350.000 per titik diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur maupun spesifikasi teknis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana APBN.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk pejabat di lingkungan BBWS Sumatera II yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, apabila terdapat dasar hukum yang cukup.

Selain itu, tuntutan juga meminta dilakukan audit teknis dan audit investigatif secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran, pelaksanaan swakelola, maupun administrasi proyek. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

Redaktur signifikan.com