Signifikan.com — Binjai

Binjai — Kasus penipuan dengan modus pemberangkatan kerja ke luar negeri kembali menjadi sorotan. Sepasang suami istri di Kota Binjai resmi divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun setelah terbukti menipu sedikitnya 14 warga dengan janji memberangkatkan mereka bekerja ke Australia.

Dalam persidangan, terungkap bahwa para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun, setelah uang diserahkan, para korban tidak kunjung diberangkatkan sebagaimana yang dijanjikan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Fakta persidangan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam menjalankan modus tersebut, yang merugikan banyak pihak.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, termasuk pengakuan atas perbuatannya serta sikap sopan yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Aparat penegak hukum juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penipuan serupa yang kerap memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat.

(Redaktur signifikan.com)