Padang Lawas Utara — Ketua Pergerakan Mahasiswa Pemuda Padang Lawas Utara (Paluta), Herman Rambe, angkat bicara terkait polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap II tahun 2024 yang diduga sarat kejanggalan.

Herman Rambe menyampaikan adanya indikasi kuat munculnya “honor siluman” dalam proses pengangkatan PPPK tersebut. Ia menilai, sejumlah nama yang terdaftar sebagai tenaga PPPK diduga tidak aktif bekerja, namun tetap menerima gaji sebagaimana pegawai lainnya.

“Kami menduga adanya praktik tidak transparan dalam pengangkatan PPPK paruh waktu tahap II tahun 2024. Indikasi ‘honor siluman’ ini harus segera diusut tuntas demi menjaga integritas pemerintahan daerah,” tegas Herman dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Herman mendesak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data dan administrasi PPPK yang telah diangkat. Pemeriksaan tersebut meliputi slip gaji, daftar kehadiran, serta Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait.

“Kami meminta Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Segera lakukan audit terhadap slip gaji, absensi kehadiran, serta keabsahan SK dari masing-masing PPPK. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurutnya, jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Herman juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi.

“Kami tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini menyangkut uang negara dan hak masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan transparansi dari pemerintah daerah. Jika diperlukan, pihaknya juga siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.

Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.

(Tim Redaksi)