Signifikan.com — Daerah Paluta

Gunung Tua, 20 Maret 2026 – Dugaan praktik tidak profesional mencuat di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Gunung Tua. Seorang oknum pegawai berinisial HH diduga memberikan struk atau bukti pembayaran listrik yang tidak sah kepada pelanggan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menerima bukti pembayaran yang diragukan keabsahannya. Informasi awal juga diperkuat melalui pesan WhatsApp dari nomor 081396***027 pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, yang berisi penjelasan terkait tagihan listrik namun justru menimbulkan kecurigaan terhadap keabsahan dokumen yang diberikan.

Sejumlah pelanggan mengaku resah dan khawatir akan potensi kerugian. Pasalnya, struk pembayaran merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah pelunasan tagihan listrik.

Dugaan Pelanggaran Sistematis

Tidak hanya soal struk, masyarakat juga menyoroti berbagai persoalan lain yang diduga terjadi secara berulang, antara lain:

  • Kebijakan pembayaran diminta hingga 3 bulan di depan (pra-bayar tidak resmi)

  • Pemadaman listrik yang kerap terjadi disertai lonjakan arus

  • Dugaan manipulasi data pemakaian listrik oleh petugas pencatat meter (cater)

  • Praktik pengeditan foto meteran dengan perubahan tanggal untuk menyesuaikan tagihan

  • Ketidaksesuaian data tagihan yang berulang dengan pola yang sama

  • Minimnya perawatan fasilitas, termasuk banyaknya lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang tidak berfungsi

Bahkan, beredar dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis di lapangan, yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Sorotan terhadap Manajemen

Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan internal manajemen PLN Gunung Tua. Dugaan adanya praktik gratifikasi hingga keuntungan pribadi yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun menjadi isu serius yang berkembang di tengah publik.

Keluhan terkait pelayanan listrik ini disebut-sebut pernah disuarakan di tingkat DPRD provinsi, namun hingga kini belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Ancaman Pemutusan Listrik

Selain itu, masyarakat mengeluhkan kebijakan pemutusan listrik yang dinilai sepihak. Pelanggan yang menunggak selama dua bulan disebut langsung diputus aliran listriknya tanpa adanya negosiasi atau kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak.

Landasan Hukum

Apabila dugaan ini terbukti, maka oknum maupun pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman hingga 6 tahun penjara)

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman hingga 4 tahun penjara)

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 dan Pasal 62

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, terkait kewajiban pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab

Desakan Penegakan Hukum

Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, dan memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai sangat serius karena menyangkut hak konsumen serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan listrik negara. Jika dugaan manipulasi data terjadi secara luas, maka potensi kerugian masyarakat bisa terjadi dalam skala besar, bahkan satu kabupaten.

(Redaktur signifikan.com)