Ketua ALARM (Aliansi Rakyat Menggugat), Panyahatan Ritonga, menyatakan akan melaporkan dugaan perambahan dan penggundulan kawasan hutan seluas ratusan hektar yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Langkimat berinisial (HPH) yang sudah di kuasai ber puluh tahun dan di tanami kelapa sawit skala komersil, di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurut Ketua ALARM, tindakan perambahan dan penggundulan hutan tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, mengancam habitat flora dan fauna, serta memicu dampak lingkungan berkepanjangan bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa kawasan hutan tidak boleh dijadikan objek kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan hidup dan generasi mendatang.

Panyahatan Ritonga juga menyoroti adanya ucapan yang dinilai tendensius dan seolah kebal hukum dari oknum yang bersangkutan. Dalam pernyataannya, disebutkan adanya kalimat bernada arogan yang menyatakan bahwa apabila ada pihak yang mencoba mengganggu aktivitas tersebut, maka tinggal “menghubungi Kodim, Kodam, hingga Polda, paling berapalah yang harus disiapkan,” yang disampaikan dengan suara lantang. Pernyataan tersebut dinilai mencederai supremasi hukum dan memperlihatkan sikap yang tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala desa.

Ketua ALARM menegaskan bahwa pihaknya akan membuat tembusan laporan kepada WALHI serta instansi terkait AMDAL guna mendorong investigasi menyeluruh terhadap dugaan perusakan kawasan hutan tersebut. Selain itu, ALARM juga meminta kepada Satgas PKH dan BAIS (Badan Intelijen Strategis) agar turun langsung ke lokasi untuk mengeksekusi lahan yang diduga telah dirampas dari negara seluas ratusan hektar.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Kepala Desa Langkimat harus bertanggung jawab atas perbuatan dan ucapan yang telah disampaikan kepada masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan tindakan perusakan hutan dan dugaan penguasaan lahan secara ilegal,” tegas Panyahatan Ritonga.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, ALARM juga berencana menggelar aksi mimbar bebas dalam waktu dekat guna mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah cepat dan tegas terhadap dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Simangambat tersebut.

Redaktur signifikan.com | ALARM