Medan, 5 Maret 2026 – Perkembangan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Belawan terus bergulir. Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala KSOP, penyidik kini membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun Anggaran 2023–2024. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi adanya pelanggaran dalam proses administrasi dan rekonsiliasi data Surat Persetujuan Berlayar (SPB), khususnya terhadap kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500 yang wajib menggunakan jasa pandu tunda.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap dokumen, alur pelayanan jasa, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan layanan kepelabuhanan.

Sumber internal penegak hukum menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari lingkungan KSOP Pelabuhan Belawan apabila ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain. Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan setiap pelanggaran terhadap aturan dan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas sumber tersebut.

Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait guna menghitung secara rinci potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi PNBP tersebut. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, namun angka pastinya masih dalam tahap perhitungan resmi.

Masyarakat pun diharapkan turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan apabila mengetahui adanya praktik-praktik yang melanggar hukum di sektor pelayanan kepelabuhanan.

Kejati Sumut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen bersama dalam menjaga integritas pelayanan publik dan melindungi keuangan negara.